JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Elvia Darwati pingsan saat Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Amran Suadi membacakan amar putusan perkara perselingkuhan yang menjeratnya.
Persidangan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Awalnya, Elvia diminta duduk saat MKH membacakan kembali pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) selaku kuasa hukum Elvia.
Elvia tampak menundukkan kepala. Sesekali, ia juga terlihat menyeka air matanya.
Saat amar putusan hendak dibacakan oleh ketua MKH Amran Suadi, Elvia pun diminta berdiri untuk mendengarkan.
Namun, belum selesai amar putusan dibacakan Elvia jatuh pingsan.
"Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terlapor dengan hukuman disiplin berat..," ujar Amran.
Belum selesai putusan dibacakan, Elvia pun pingsan.
Seketika, Amran terdiam melihat kejadian tersebut.
Pengunjung sidang juga ikut terkejut. Kemudian, beberapa pengamanan dalam (Pamdal) MA bergegas membawa Elvia ke luar ruang persidangan.
Suasana menjadi hening sejenak. Setelah Elvia meninggalkan ruang sidang, Amran kembali membacakan amar putusan.
"...berupa pemberhentian dengan hormat, ...." lanjut Amran.
Setelah amar putusan selesai dibacakan, Amran mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.
Sebelumnya, Elvia Darwati dinilai melanggar kode etik hakim karena didapati sekamar dengan seorang pria yang bukan suaminya, yakni Edi Suhartono, di Hotel Dahlia, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Minggu (9/10/2016) dini hari.
Atas perbuatannya itu, Elvia dikenakan sanksi membayar denda sesuai perda di wilayah Padang Panjang.
Namun demikian, sidang etik terhadap Elvia tetap digelar. Hal ini untuk menjaga nama baik lembaga peradilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.