Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jafar Hafsah Bantah Terima Uang Aliran Proyek KTP Elektronik

Kompas.com - 05/12/2016, 22:50 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR Mohammad Jafar Hafsah membantah pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin menyebutkan Jafar menerima aliran uang proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.

"Itu kan kata Nazar," ujar Jafar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Jafar mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya, soal proses pembahasan proyek e-KTP di DPR. Namun, ia mengaku tidak mengetahui  persis proses pembahasan proyek tersebut di DPR.

(Baca: Periksa Jafar Hafsah, KPK Konfirmasi Aliran Dana Kasus KTP Elektronik)

Menurut Jafar, saat proyek e-KTP dibahas, dirinya ditugaskan Demokrat di Komisi IV DPR hingga akhir masa kerja. Semenatra, e-KRP dibahas di Komisi II. 

"Saya mulai masuk di DPR itu adalah komisi IV, pertama wakil komisi IV. Setelah 1 tahun saya diangkat menjadi Ketua Fraksi (Demokrat) tapi komisi IV terus sampai selesai. (KTP elektronik) itu ada di komisi II jadi saya tidak paham persis daripada e-KTP dan perjalanannya," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan penyidik memiliki alasan untuk memeriksa Jafar.

Menurut dia, pengakuan Jafar dapat dikonfirmasi di persidangan. "Ada data fakta yg ingin ditelusuri kepada yang bersangkutan terkait kasus e-KTP," kata Yuyuk.

Dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

(Baca: Kasus KTP Elektronik, KPK Telusuri Keterlibatan Perusahaan Konsorsium)

Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun. KPK telah memperpanjang masa penahanan Sugiharto selama 40 hari. Senin (7/11/2016), Sugiharto mendatangi KPK untuk melengkapi berkas administrasi perpanjangan masa penahanan.

Kompas TV Agus Martowardojo Bantah Terima Dana Proyek E-KTP

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com