JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap apabila dibutuhkan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu menyita aset milik Brigjen Teddy Hernayadi yang diperoleh dari hasil korupsi.
"Kami punya pengalaman di banyak asset recovery. Jadi, kalau teman-teman TNI perlu bantuan kami, ya kami bantu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditemui kemarin, Jumat (3/12/2016).
Menurut Agus, KPK dalam setiap penyelidikan dan penyidikan tidak hanya menelusuri para pelaku korupsi. Namun, KPK juga menelusuri aliran uang yang disimpan atau diserahkan kepada orang lain.
Dalam kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista), menurut Agus, bisa saja Brigjen Teddy melakukan pencucian uang.
"Ya bisa saja, kan kalau tipikor itu yang penting selalu itu, yakni asset recovery. Kemudian bagaimana pengembalian kerugian negara," kata Agus.
Teddy divonis seumur hidup oleh Mahkamah Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014, yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.
(Baca: Terbukti Korupsi 12 Juta Dollar AS, Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup)
Kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran sejumlah alat utama sistem pertahanan (alutsista) seperti pesawat F-16 dan helicopter Apache.
Terungkapnya kasus Teddy berawal dari kecurigaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait masalah dana devisa dari hasil laporan keuangan Kemenhan Tahun 2014.
(Baca juga: Kasus Korupsi Brigjen Teddy Jadi Pintu Masuk Usut Keterlibatan Oknum TNI Lain)
Atas informasi dari BPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan lantas menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang pada akhirnya merekomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.