JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan DPP Partai Golkar yang ingin kembali menempatkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR, menggantikan Ade Komarudin, dinilai sudah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai, keputusan itu diambil tanpa konsultasi dengan Dewan Pembina Partai Golkar.
Padahal, Pasal 25 Anggaran Dasar menyebutkan bahwa Dewan Pembina merupakan badan yang berfungsi memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, dan nasehat kepada DPP Partai Golkar dan bersama-sama DPP Partai Golkar menentukan kebijakan yang bersifat strategis.
Kebijakan strategis yang harus diambil DPP bersama dengan Dewan Pembina juga secara rinci telah diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, yakni pertama penetapan calon presiden dan calon wakil presiden RI, dan kedua adalah penetapan pimpinan lembaga negara.
Asep mengatakan, seharusnya setiap parpol berpegang pada AD/ART setiap mengambil kebijakan.
Sebab, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sudah secara jelas mengamanatkan hal itu.
“Makanya AD/ART Parpol itu sebenarnya juga UU karena itu merupakan amanat dari UU Parpol. AD/ART juga harus dipatuhi sebagaimana halnya UU Parpol itu sendiri. Jadi ketika ada pelanggaran maka tentunya harus ada sanksi kepada pihak yang melanggarnya,” kata Asep saat dihubungi, Senin (28/11/2016).
Pelanggaran aturan partai, menurut Asep, ada katergori ringan, sedang, dan berat.
Sanksi yang diberikan tergantung pada jenis pelanggaran itu sendiri.
Jika pelanggaran itu menguntungkan pihak lain dan justru merugikan partai, maka sanksi terberat pun bisa dikenakan.
“Kalau ada motif pengkhianatan partai misalnya lebih mementingkan kepentingan partai lain maka ini termasuk pelanggaran berat dan sanksinya bisa dipecat bukan hanya dari jabatannya, tapi juga dari keanggotaan partai,” ujar Asep.
Jajaran Dewan Pembina Partai Golkar sebelumnya sudah menggelar rapat pada Jumat pekan lalu terkait masalah pergantian Ketua DPR ini, namun belum mengambil sikap.
Usai rapat, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan bahwa dia akan bertemu dengan Setya Novanto terlebih dahulu.
Meski demikian, secara pribadi Aburizal berharap seorang ketua umum partai tidak rangkap jabatan.
Aburizal menuturkan, posisi sebagai ketua umum dan ketua DPR merupakan posisi strategis yang membutuhkan perhatian khusus.
Sementara, surat dari DPP Golkar terkait pergantian Ade Komarudin ke Novanto saat ini sudah diterima oleh pimpinan DPR.
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.
Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.
Adapun Novanto mundur dari kursi ketua DPR pada Desember 2015 lalu karena tersangkut kasus "Papa Minta Saham". Novanto dituding mencatut nama Jokowi untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.