Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putu Sudiartana Mengaku Uang Rp 2,7 Miliar adalah Hasil Usaha

Kompas.com - 21/11/2016, 12:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana membantah menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar, seperti yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putu mengatakan, uang yang diterima tersebut adalah keuntungannya sebagai pengusaha.

"Kami punya bukti bahwa apa yang diterima Putu tidak ada kaitannya sebagai anggota DPR, apalagi sebagai anggota Komisi III. Nanti kami buktikan, semua ada kok dasarnya," ujar pengacara Putu, Muhammad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).

Burhanuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan Putu, uang Rp 2,7 miliar adalah uang yang diterima dari rekan-rekannya sesama pengusaha.

Sebelum menjadi anggota DPR, Putu merupakan seorang pengusaha di Bali.

"Uang itu tidak ada kaitan dengan anggaran atau APBN. Kami akan buktikan, apakah dakwaan jaksa itu benar atau tidak," kata Burhanuddin.

Selain didakwa menerima suap, Putu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar, yang diberikan secara bertahap oleh sejumlah pemberi.

Menurut Jaksa KPK, pada April 2016, Putu menerima pemberian uang sebesar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta bernama Salim Alaydrus.

Pemberian secara tunai dilakukan melalui staf Putu bernama Novianti di Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya.

Kemudian, pada bulan yang sama, Putu menerima pemberian dari pihak swasta bernama Mustakim sebesar Rp 300 juta.

Pemberian dilakukan secara bertahap melalui rekening atas nama Muchlis (suami Novianti).

Selain itu, pada Mei 2016, Putu kembali menerima uang dari Ippin Mamoto sebesar Rp 300 juta. Uang diterima melalui Novianti secara tunai di Restoran Sari Ratu Plaza Senayan, Jakarta.

"Bahwa sejak menerima uang Rp 2,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," kata Jaksa KPK.

Menurut Jaksa KPK, dari keseluruhan uang yang diterima Putu, sebesar Rp 375 juta telah ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura, atau sebanyak 40.000 dollar Singapura, yang terdiri dari 40 lembar pecahan 1.000 dollar Singapura.

Uang tersebut ditemukan petugas KPK saat Putu ditangkap di rumahnya.

Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com