JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap masayarakat bisa kembali tenang usai Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
"Mudah-mudahan dengan profesionalitas kepolisian, peningkatan status secara independen, mudah-mudahan rakyatnya memang bisa tenang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Fahri mengatakan, dengan adanya peningkatan status Ahok menjadi tersangka, bisa jadi emosi masyarakat bisa mereda.
Sebab, kata Fahri, unjuk rasa lahir bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Ia menyatakan, seandainya sejak awal pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bertele-tele dalam menyikapi kasus yang melibatkan Ahok ini, masyarakat sejak awal pasti tak akan gaduh.
Karena itu, ia juga mengimbau agar peradilan berjalan dengan transparan, independen, dan profesional.
"Ini adalah ujian dari negara hukum kita, ujian bagi sistem peradilan pidana kita. Kalau berjalan dengan baik dan publik percaya, mudah-mudahan bisa lebih reda," kata Fahri.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.