JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pendapat keagamaan Dewan Pimpinan MUI dijadikan rujukan dalam proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pendapat keagamaan yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 itu salah satunya fatwa yang menyatakan pernyataan bahwa kandungan Al Maidah ayat 51 sebagai kebohongan adalah haram dan termasuk penodaan terhadap Al Quran.
Selain itu, dalam pendapat keagamaan itu disebutkan bahwa menyatakan bohong tehadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan, seharusnya pendapat keagamaan MUI dijadikan sebagai rujukan bagi polisi dalam proses hukum kasus Ahok.
Sebab, kata Din, pendapat keagamaan MUI biasa digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus tertentu.
"Pendapat keagamaan MUI seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani proses hukum masalah dugaan penistaan agama, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan selama ini," kata Din, di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Din menuturkan, pendapat keagamaan MUI dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, dan penuh maslahat.
"Serta memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Din.
Untuk itu, lanjut Din, Dewan Pertimbangan MUI mendukung dan memperkuat pendapat keagamaan yang dikeluarkan MUI.
"Dewan Pertimbangan MUI juga mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Al- Qur'an dan Al- Hadits," ujar Din.
Selain itu, ia meminta agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara adil, cepat, transparan, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Din menuturkan, proses hukum merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan konflik yang kini meluas di masyarakat.
"Maka kami meminta jalan keluar terbaik adalah penegakan hukum berkeadilan, cepat, transparan, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat," kata Din.