Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Integrasikan Bansos Nontunai dalam Satu Kartu

Kompas.com - 08/11/2016, 17:14 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengintegrasikan berbagai bantuan sosial (bansos) secara nontunai, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) Beras Sejahtera (Rastra), dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam satu kartu.

Kartu gabungan itu bakal dinamakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, KKS nantinya dapat digunakan untuk membeli berbagai keperluan melalui program Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong).

"Rencananya memang ke depan ini pemerintah akan menyalurkan bansos nontunai yang berkaitan dengan PKH, KIP, KIH, Rastra di E-Warong," kata Puan seusai Rapat Koordinasi di Kementerian PMK, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

(Baca: Mensos dan Menteri BUMN Luncurkan "e-Warung" di Surabaya)

KKS rencananya menggunakan sistem perbankan yang mencatat seluruh transaksi. Puan menuturkan, penggunaan sistem perbankan ditujukan agar penyaluran dana bansos dapat lebih transparan, terkontrol, dan tepat sasaran.

"Program ini berhasil ketika orang menerima uangnya tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Makin semuanya sistem perbankan dan transparan makin sulit orang macam-macam karena semuanya sudah tercatat," ucap Puan.

Selain itu, penggunaan sistem perbankan juga dimaksudkan mengedukasi masyarakat mengenai sistem keuangan inklusi.

"Banyak manfaatnya. Salah satunya mendorong perluasan keuangan inklusi. Cashless," ucap Puan.

Rencananya, implementasi program tersebut dilakukan pada Januari 2017. Pemerintah akan menyalurkan dana bansos nontunai lewat empat bank milik negara dan berbagai bank daerah.

"Kita akan menggunakan empat bank BUMN dan bank daerah di seluruh provinsi," tutur Puan.

Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum program tersebut.

(Baca: Khofifah: "E-Warung" Bisa Tekan Praktik Rentenir)

Rencananya, Perpres tersebut akan diselesaikan pada November 2016 ini. Puan menyebutkan, pembahasan Perpres tersebut masih akan dilakukan dua kali.

"Sekali lagi teknis lalu masalah redaksional. Terakhir kita sinkronisasi dengan Kemenkumham. Harus sudah beres bulan ini karena akan dipakai secepatnya," ucap Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com