JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, MKD akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengetahui lebih lanjut terkait kasus yang menjerat anggota Komisi IX DPR RI, Indra P Simatupang.
Indra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Meski kasus tersebut masuk dalam ranah hukum, tak menutup kemungkinan MKD akan memprosesnya.
"Bisa saja diproses," ujar Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
"Kami akan melakukan koordinasi dalam bentuk kunjungan dengan Polda Metro Jaya, kasus ini sudah diproses sejauh mana," lanjut dia.
(Baca: Modus Penipuan yang Diduga Dilakukan Anggota DPR RI Indra Simatupang)
Namun, ia tak bisa memastikan kapan MKD akan berkunjung ke Polda Metro.
"Bisa jadi dari pimpinan akan koordinasi di antara para anggota apakah akan ada yang mewakili," ujar Politisi Partai Hanura itu.
Indra P Simatupang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Metro Jaya.
Politisi PDI Perjuangan itu diduga melakukan penipuan terhadap dua orang pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.
Indra dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum korban pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada tanggal 15 Februari 2016.
Dalam laporan tersebut, Indra diduga melakukan penipuan dalam bisnis minyak sawit yang merugikan korban sekitar Rp 200 miliar.
Penipuan itu terjadi pada medio April-Agustus 2015. Akibat ulahnya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.