JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Amiruddin Al Rahab, meminta pemerintah memberi kepastian dalam upaya penyelesaian kasus Munir.
Amiruddin mengatakan, pemerintah tak perlu lagi membangun opini-opini baru yang justru membingungkan publik dalam penyelesaian kasus Munir.
"Pemerintah sekarang memberi kepastian apa? Jangan ke sana ke (beropini)," ujar Amiruddin dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Menurut Amiruddin, pemerintah seharusnya berfokus pada langkah-langkah yang harus diambilnya dalam penyelesaian kasus Munir. Amiruddin menilai langkah tersebut penting bagi kepastian hukum terkait kasus Munir.
"Yang kita tunggu apa langkahnya yang mau diambil. Apakah mau mengumumkan atau mau mengambil langkah hukum. Bukan membangun opini baru lagi ke mana-mana," kata Amiruddin.
Selain itu, Amiruddin juga meminta pemerintah berfokus mencari dokumen resmi TPF Munir di dalam internal lembaga negara.
Pemerintah, kata Amiruddin, tak perlu meluaskan pencarian dokumen hingga ke pemerintah sebelumnya atau bahkan mantan anggota TPF Munir.
"Pejabat di era Jokowi ini konsentrasi saja mencari dokumen resmi di dalam lembaga negara. Jangan melebar ke mana-mana. Hilangnya itu kan di dalam lembaga negara," ucap Amiruddin.
(Baca juga: Istana Terima Salinan Dokumen TPF Munir dari SBY, Mensesneg Segera Serahkan ke Presiden)