Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola "Laundry" yang Digugat Dirjen HAM Mengaku Sudah Saling Memaafkan

Kompas.com - 10/10/2016, 12:31 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola laundry bernama Budi Iman digugat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi akibat jas dan batik milik Mualimin susut.

Namun, Budi menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Budi mengatakan, memang sempat terjadi perselisihan akibat masalah tersebut. Namun, semua sudah diselesaikan setelah gugatan dicabut.

"Memang sempat terjadi perselisihan namun cepat selesai dan setelah sidang dicabut gugatannya," kata Budi saat konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Budi menuturkan, dia dan Mualimin telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan saling memaafkan. Kesepakatan itu dicapai saat pertemuan pada 6 Oktober 2016 di Kemenkumham.

Ketika itu, pertemuan juga disaksikan oleh Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis yang kebetulan menyambangi Kemenkumham.

"Kami sudah saling memaafkan dan sepakat tidak saling menyalahkan. Saat itu juga turut hadir Pak Nur Kholis dari Komnas HAM. Ini sudah selesai dan kami saling memaafkan," kata Budi.

Budi digugat lantaran membuat jas dan batik milik Mualimin susut dengan total ganti rugi sebesar Rp 210 juta. Sebanyak Rp 10 juta untuk ganti rugi setelan jas dan batik, sedangkan Rp 200 juta untuk gugatan immateriil.

Kasus ini bermula pada Juni 2016 ketika Mualimin menggunakan jasa Budi untuk mencuci jas serta batiknya. Namun, jas dan batik tersebut kembali ke tangannya dalam keadaan susut.

(Baca: Cerita Dirjen HAM yang Sempat Gugat Tukang "Laundry"...)

Ketika meminta pertanggungjawaban ke Budi, Mualimin justru ditantang untuk meperkarakannya ke meja hijau.

Mualimin pun mendaftarkan gugatan perdata pada 24 Agustus 2016 dengan nomor 572/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.

"Gugatan itu saya layangkan dengan tujuan untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat yang dirugikan orang lain maka lakukan jalur hukum," ucap Mualimin.

Kendati telah didaftarkan, gugatan tersebut dicabut setengah jam setelah sidang dilaksanakan pada 5 Oktober 2016 pukul 12.00 WIB. Saat itu, hakim mengarahkan untuk dilakukan mediasi sebelum melanjutkan proses persidangan.

"Pada 5 Oktober kita ada sidang pertama. Pukul 12.30 WIB setelah sidang kita langsung mediasi dan sepakat untuk berdamai," ucap Mualimin.

(Baca juga: Gugatan Dirjen HAM kepada Pengelola "Laundry" Diselesaikan secara Damai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com