JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengetahui permasalahan yang ada Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tim akan menindaklanjuti peristiwa DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang sebelumnya dibakar massa karena telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD).
"Kami kirim tim ke sana untuk mencari ada sebab apa," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Mendagri mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemda Gowa terkait Perda yang memicu konflik tersebut.
Menurut keterangan Pemda setempat, tidak ada aturan yang salah dalam perda itu.
"Oleh karena itu kami kirim tim ke sana untuk mencari ada sebab apa sehingga sampai harus dibakar gedung DPRD. Saya kira bisa dimusyawarahkan dan DPRD bisa membicarakan hal tersebut," kata dia.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Kepolisian meminta agar masyarakat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menahan diri untuk tidak berbuat anarkis.
"Sekarang sudah cooling down semua," kata Tjahjo.
Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibakar massa setelah DPRD setempat mengeluarkan Perda Lembaga Adat Daerah. Perda itu mengatur, bupati yang menjabat secara otomatis akan diangkat sebagai Raja Gowa.
(Baca: Pasukan Kerajaan Gowa Bakar Kantor DPRD)
Untuk diketahui, pasal 1 poin 3 di Perda tersebut menyatakan bahwa bupati Gowa sebagai ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran sombayya (raja).
Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menegaskan, Perda Kabupaten Gowa tentang LAD tidak cacat hukum.
Menurut dia, Perda LAD Gowa telah sesuai dengan aturan otonomi daerah yang diberikan kepada semua daerah.
Meski begitu, dia mengatakan tetap ada jalan bagi pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan dengan perda tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.