JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Sabrar Fadhillah menegaskan Mayor TNI Inf Agus Harimurti Yudhoyono diperbolehkan mengundurkan diri dari kedinasan militer.
Dia mengatakan, pada seorang perwira karier memang melekat masa dinas, yakni 10 tahun. Namun, masa dinas tidaklah mengikat seorang pewira untuk tidak mengajukan pengunduran diri sebelum masa dinas berakhir.
"Enggak benar ada ikatan dinas. Tapi benar ada aturan tentang masa dinas. Bagi perwira karir, masanya 10 tahun," ujar Fadhillah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2016) siang.
Lagipula, Agus merupakan lulusan Akademi Militer tahun 2000. Sementara, permohonan pengunduran dirinya dilakukan pada 2016 ini, artinya Agus pun sudah melewati masa dinas sesuai ketentuan.
(Baca: Panglima TNI Tegaskan Tentara Harus Mundur jika Ikut Pilkada)
Fadhillah mengatakan, bahkan tidak menjadi soal jika dalam masa dinas 10 tahun itu, Agus lebih banyak menjalani sekolah di luar negeri atau dalam negeri.
"Tidak ada hubungannya lagi dengan masa sekolah-sekolah yang bersangkutan, baik di dalam maupun luar negeri. Sudah bisa dan boleh (mengajukan pensiun dini)," ujar Fadhillah.
TNI saat ini tengah memproses permohonan pengunduran diri Agus. Sesuai dengan aturan yang berlaku akan ada prosesi pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan di ujung proses tersebut.
(Baca: Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni Segera "Berpamitan" kepada Atasannya)
Sebelumnya, Partai Demokrat memutuskan mengusung Agus-Sylviana Murni untuk maju menjadi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 mendatang.
Demokrat memutuskan berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).