Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah

Kompas.com - 13/09/2016, 19:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menegaskan, aturan yang membolehkan terpidana hukuman percobaan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah adalah hasil keputusan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

KPU hanya menjalankan keputusan itu dan merumuskannya di dalam Peraturan KPU.

Juri menjelaskan, awalnya KPU sudah membuat peraturan KPU bahwa semua terpidana, apapun jenis pidananya, dilarang ikut dalam pilkada. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(Baca: Mendagri: DPR yang Usul Terpidana Hukuman Percobaan Bisa Maju Pilkada)

"KPU merasa pasal itu tidak multitafsir. Sehingga KPU merumuskan bahwa apapun jenis pidananya, dia tak memenuhi syarat," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

"Tapi kan, tafsir dari DPR dan pemerintah akhirnya berbeda," tambah Juri.

Juri mengatakan, KPU hanya bisa pasrah dengan keputusan yang diambil oleh DPR dan pemerintah. Sebab, pasal 9 huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa PKPU yang disusun harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

(Baca: Akui Bertentangan dengan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)

"Jadi keputusan itu diterima dan diatur lebih detail dalam PKPU," kata Juri.

Juri mengatakan, PKPU akan dibahas dan diketok malam ini oleh komisioner KPU.

"Harus hari ini. Karena bsk sudah pengumuman pendaftaan calon kan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com