JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menduga Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta lebih mengutamakan kepentingan pengembang daripada kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu terkait upaya Balegda DKI yang ingin menurunkan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dibebankan kepada pengembang reklamasi.
Hal tersebut dikatakan Ahok saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Ahok dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi.
"Urusan saya adalah mempertanyakan, kenapa 15 persen itu mau dihilangkan, kenapa emas mau ditukar dengan perunggu?" ujar Ahok, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).
(Baca: Ahok Kaget Dengar Isi Percakapan Sunny dan Ariesman soal Tambahan Kontribusi)
Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa M Sanusi mengutarakan adanya informasi bahwa Ahok sempat menilai total pendapatan DKI yang dihitung dari simulasi kontribusi tambahan sama dengan merampok pihak swasta.
Menurut Sanusi, pernyataan tersebut dikatakan Ahok kepada Ketua Balegda Mohamad Taufik, dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Saefullah.
Berdasarkan simulasi, DKI mendapat keuntungan sekitar Rp 48 triliun dari kontribusi tambahan.
Sebagai jawaban, Ahok membantah informasi bahwa ia pernah menyebut kata-kata merampok pihak swasta.
Ahok justru merasa difitnah oleh Ketua Balegda Mohamad Taufik.
Ahok menyampaikan kekesalannya karena DPRD DKI ingin menghilangkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Hal tersebut sama dengan mengurangi pendapatan yang diterima oleh Pemprov DKI.
"Inilah yang saya marahnya luar biasa. Inilah permainan Balegda. Buat apa saya bilang tambahan kontribusi ini penting. Kalau dibatalkan, saya bisa digugat sama pengembang," kata Ahok.
Dalam kasus ini, anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Balegda DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.
Salah satu yang dipersoalkan terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.
Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.