JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Marudut menjadi perantara suap untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Marudut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Selain itu, Marudut juga dipidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Marudut berlawanan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, Marudut berlaku sopan selama persidangan dan masih berusia muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.
Majelis Hakim menilai Marudut telah terbukti bertindak sebagai perantara suap dari dua pejabat PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Uang sebesar Rp 2 miliar yang telah diserahkan kepada Marudut, ditujukan untuk Kepala Kejati DKI dan Aspidsus Kejati DKI.
Ada pun, uang Rp 2,5 miliar yang disiapkan Sudi dan Dandung agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.
Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Awalnya, Kejati DKI memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Beberapa hari kemudian, para staf PT BA tersebut melaporkan kepada Sudi bahwa dia juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, namun sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.
Sudi yang merasa kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan, kemudian meminta Dandung untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan.
Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.
Selanjutnya, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung dan Tomo, di Kantor Kajati DKI, disepakati bahwa penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.
Mendapat laporan adanya permintaan uang dari Marudut, Sudi menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp 2,5 miliar.