Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Suap untuk Kajati DKI Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/09/2016, 15:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Marudut menjadi perantara suap untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Marudut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Selain itu, Marudut juga dipidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Marudut berlawanan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meski demikian, Marudut berlaku sopan selama persidangan dan masih berusia muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.

Majelis Hakim menilai Marudut telah terbukti bertindak sebagai perantara suap dari dua pejabat PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Uang sebesar Rp 2 miliar yang telah diserahkan kepada Marudut, ditujukan untuk Kepala Kejati DKI dan Aspidsus Kejati DKI.

Ada pun, uang Rp 2,5 miliar yang disiapkan Sudi dan Dandung agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari  Rp 7 miliar.

Awalnya, Kejati DKI memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Beberapa hari kemudian, para staf PT BA tersebut melaporkan kepada Sudi bahwa dia juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, namun sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.

Sudi yang merasa kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan, kemudian meminta Dandung untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.

Selanjutnya, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung dan Tomo, di Kantor Kajati DKI, disepakati bahwa penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.

Mendapat laporan adanya permintaan uang dari Marudut, Sudi menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp 2,5 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com