JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar menyatakan Polri akan melakukan gelar perkara terkait penipuan terhadap 177 jemaah haji yang ditangkap di Filipina satu atau dua hari ke depan.
"Gambarannya sudah ada siapa tersangkanya tetapi kami masih harus gelar perkara dulu satu atau dua hari ke depan karena tim baru kembali dari Manila," ujar Boy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Boy mengatakan Polri sudah memeriksa 63 saksi terkait kasus tersebut mulai dari korban, petugas imigrasi Indonesia, hingga pihak travel. Menurut Boy, dari pemeriksaan tersebut kemungkinan terdapat dua atau lebih WNI yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: Presiden Filipina Perintahkan Pemulangan 177 WNI Calon Haji Indonesia)
Boy menambahkan dari gambaran tersangka yang sudah ada, mereka merupakan koordinator travel dan penghubung antara jemaah haji dengan koordinator travel.
"Sejauh ini itu dulu yang bisa disampaikan karena masih harus gelar perkara dulu, kemungkinan pengumuman tersangka minggu depan," papar Boy.
Petugas imigrasi di Bandara Manila, Filipina, mencegat 177 warga negara Indonesia yang akan naik haji. Sebelumnya para jemaah menggunakan paspor Filipina. Mereka dicegah sebelum mereka naik ke pesawat, Jumat (19/8/2016) menuju Madinah, Arab Saudi.
(Baca: Retno: 177 Calon Jamaah Haji Indonesia di Filipina Korban Sindikat)
Menurut kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente, lima warga Filipina yang mendampingi jemaah Indonesia tersebut menuju tanah suci juga ditangkap. Ia mengatakan, paspor yang diperoleh secara ilegal itu dilaporkan disediakan oleh para pendamping.
Para jemaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.