Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tidak Istimewakan Arcandra

Kompas.com - 21/08/2016, 06:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diharapkan tidak memberikan keistimewaan kepada eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar untuk kembali mendapatkan status WNI.

Menurut Ketua Umum Garda Pemuda Partai Nasdem, Martin Manurung, prosedur biasa juga harus diterapkan kepada Arcandra.

Itu untuk memberikan contoh kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada yang diistimewakan, sekali pun dirinya adalah pemimpin negara.

"Kita tentu bergembira jika ada anak bangsa Indonesia yang telah menjadi warga negara asing ingin kembali menjadi WNI. Akan tetapi, proses itu harus tetap dalam koridor yang memberikan edukasi kepada seluruh WNI untuk memegang teguh kewarganegaraannya apapun risiko yang harus ditempuh," kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8/2016).

(Baca: Soal Arcandra, Menkumham Pertimbangkan "Jalur Normal" dan "Jalur Cepat")

Martin mengakui ada sejumlah keuntungan dengan menjadi warga negara sebuah negara. Namun, untuk bisa mendapatkannya tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Pak Arcandra pernah memilih untuk menjadi warga negara asing, sementara banyak anak bangsa Indonesia tetap mempertahankan kewarganegaanya dengan segala akibatnya. Kata pepatah, lebih baik hujan batu di negeri sendiri," ujarnya.

Pemerintah kini tengah mengurus status kewarganegaraan Arcandra. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut, jika ada cara cepat bagi Arcandra untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraannya sebagai WNI.

Cara itu diatur di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Disebutkan jika seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, Presiden dapat memberikan kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR.

Arcandra diketahui merupakan salah satu WNI yang memiliki kompetensi unggul di bidang energ. Lulusan Institut Teknologi Bandung itu mengantongi tiga hak paten.

(Baca: Pencopotan Arcandra Tahar Dinilai Tepat)

“Oleh karena itu tahap yang pertama tentu meminta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (19/8/2016).

“Hasan Tiro, Abdullah Zaini itu memakai Pasal 20 itu juga. Pemain bola karena keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singkat (juga menggunakan itu),” ujarnya.

Arcandra sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah kedapatan mengantongi Paspor Amerika. Jabatan Menteri ESDM untuk sementara waktu dipegang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Nasional
Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Nasional
Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Nasional
Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com