Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Transparan soal Pemberhentian Menteri ESDM

Kompas.com - 19/08/2016, 14:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga negara yang mengajukan gugatan tata usaha negara untuk pembatalan keputusan presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar meminta pemerintah terbuka soal polemik pengangkatan dan pemberhentian Arcandra.

Para penggugat yang terdiri dari enam orang itu berharap, melalui gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah bisa transparan soal polemik ini.

Para penggugat menilai pemerintah tidak terbuka soal masalah sebenarnya dalam polemik pengangkatan dan pemberhentian Arcandra.

"Ini untuk membuka tabir pengangkatan dan pemberhentian tidak asal-asalan. Apa alasannya, makanya kami gugat. Pemerintah mesti lebih transparan dalam pembuatan kebijakan tata usaha negara dalam hal ini keputusan presiden," kata Mohammad Kamil Pasha, di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).

Meskipun menurutnya Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat menteri. Namun, Arcandra yang hanya menjabat dalam waktu 20 hari saja menurutnya menjadi tanda tanya masyarakat.

"Dan alasan pemberhentian tersebut tidak di-declare atau tidak diekspos ke masyarakat apa alasan pemberhentian sebenarnya," ujar Kamil.

Penggugat lainnya, Rangga Lukita Desnata menyatakan, dalam undang-undang peradilan tata usaha negara, terdapat azas akuntabilitas, ada azas transparan, dan profesionalitas dan lain sebagainya. Dalam pembuatan kebijakan tata usaha negara menurutnya harus memenuhi azas tersebut.

"Kalau tidak dijelaskan alasannya seperti apa, langsung diberhentikan itu karena apa, ini kan masuk ke dalam pembodohan. Baru 20 hari (menjabat). Ini untuk menyingkap tabir, posisi yang benar itu seperti apa sih, kita harapkan adanya keterbukaan," ujar Rangga.

Dengan gugatan ini, pihaknya berharap ada kejelasan, apakah pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden sudah benar atau tidak. Jika ada kesalahan pihaknya meminta pemerintah mengakui dan meminta maaf.

Sebelumnya, sejumlah warga yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan tata usaha negara untuk pembatalan keputusan presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. (Baca: Kemenkumham Bakal Minta Arcandra Pilih Kewarganegaraan)

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (19/8/2016). Alasan pengajuan gugatan karena menilai pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden Joko Widodo bermasalah.

Kompas TV Wapres: Arcandra Bisa Balik ke Pemerintahan Asal...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com