Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2016, 21:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016) malam.

Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.

"Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin malam

Sebagai pengganti, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif.

Sejak Sabtu (13/8/2016) pagi, sejumlah pesan berantai melalui WhatsApp beredar di antara pekerja pers. Isinya mempertanyakan integritas Archandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.

(Baca: Jusuf Kalla Akui Ada Kekeliruan Administrasi Saat Tunjuk Arcandra Jadi Menteri)

Saat dilantik pada Rabu (27/7/2016), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.

Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum, Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.

 

Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.

Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.

Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.

Terkait hal itu, Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.

(Baca: Wiranto: Menteri Arcandra Sudah Lepas Status Kewarganegaraan AS)

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.

(Baca: Arcandra: Paspor Indonesia Saya Masih Valid, Mau Tanya Apa Lagi?)

Selain itu, kewarganegaraan hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.

Kompas TV Mensesneg: Menteri ESDM Punya Paspor Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com