JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono menceritakan, dia merasa terancam saat beberapa orang tak dikenal mencari dan masuk tanpa izin ke kediamannya.
Hal itu terjadi sebanyak empat kali. Hal tersebut pernah diceritakan Budi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Budi Nomor 98, disebutkan bahwa ia mendapat ancaman, baik secara fisik maupun psikis.
Budi mengatakan, sejak ia menjadi saksi dalam perkara suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi, dia tidak lagi mendiami rumahnya.
Berikut keterangan Budi yang tercantum dalam BAP:
"Saya pernah mendapatkan laporan dari anak saya bahwa sekitar tanggal 25 atau 26 April 2016, pembantu saya pernah didatangi oleh sekitar dua atau tiga orang tidak dikenal di rumah saya. Karena rumah saya terbuka, orang tersebut masuk sampai ke dapur, dan menanyakan keberadaan saya dan kapan saya pulang."
"Kemudian dijawab oleh pembantu saya 'tidak tahu'. Ciri-cirinya, orang tersebut seperti orang dari daerah Timur. Orang tersebut menunggu dari siang sampai malam dengan menggunakan mobil Avanza."
"Yang kedua kali, pembantu saya melihat ada orang yang menunggu di sekitar rumah. Yang ketiga kali, pembantu saya mendapat laporan dari orang yang sering duduk-duduk di kios rokok bahwa ada orang yang bukan merupakan warga di sana menanyakan tentang saya."
"Kemudian, beberapa hari setelah itu ada lagi beberapa orang menggunakan mobil Terios, dan beberapa orang turun menanyakan hal yang sama kepada pembantu saya. Pada waktu pembantu saya sedang menyapu daun-daun di jalanan depan rumah, pembantu saya melihat ada sekitar lima orang di dalam mobil."
Anggota DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Permintaan imbalan tersebut terkait percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut dari KPK, Ali Fikri, membacakan BAP milik Budi Nurwono.
BAP tersebut dibacakan dalam persidangan kasus suap terkait raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dalam BAP Nomor 18, Budi mengatakan bahwa pada Januari 2016, telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya.