JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau Ahok yang mengajukan judicial review (uji materi) UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Ahok mengajukan uji materi pasal yang mengatur soal cuti kepala daerah petahana yang maju di pilkada. UU Pilkada menyebut kepala daerah harus cuti di masa kampanye.
Menurut Tjahjo, langkah tersebut merupakan hak Ahok sebagai warga negara. Namun Tjahjo mengingatkan Ahok soal sumpah jabatannya saat dilantik sebagai Gubernur, yakni menaati seluruh Undang-Undang.
(Baca: Tak Ingin Cuti Kampanye, Ahok Akan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)
"Sudah disumpah dalam jabatannya waktu pelantikan adalah melaksanakan keputusan Undang-Undang. Itu bentuk sumpah kepala daerah hukumnya wajib untuk melaksanakan amanah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Mendagri pun menilai etika Ahok bisa dipertanyakan karena tak konsisten menjalankan Undang-Undang. Ia menilai saat ini sudah ada sejumlah pihak yang mempertanyakan etika Ahok karena mengajukan judicial review itu.
"Sebagai Gubernur, kepala daerah kalo ada yang mengatakan kurang pas atau etikanya bagaimana, ya itu terserah," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, Ahok tak perlu khawatir tak bisa mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ia meyakini pelaksana tugas yang ditunjuk sebagai pengganti Ahok bisa mengawal pembahasan APBD dengan baik.
"APBD bisa dikawal Plt, tapi kalo Ahok sebagai Gubernur mau ikut mengawal boleh saja. Namun dalam kapasitasnya tadi saat dia mendaftar dia harus cuti," ucap Politisi PDI-P ini.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.
Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan. (Baca: Ahok Terpaksa Cuti untuk Kampanye jika Gagal "Judicial Review" UU Pilkada)
Ahok sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.
"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak, boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.