Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Ingatkan Ahok soal Etika dan Sumpah Jabatan

Kompas.com - 03/08/2016, 16:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau Ahok yang mengajukan judicial review (uji materi) UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Ahok mengajukan uji materi pasal yang mengatur soal cuti kepala daerah petahana yang maju di pilkada. UU Pilkada menyebut kepala daerah harus cuti di masa kampanye. 

Menurut Tjahjo, langkah tersebut merupakan hak Ahok sebagai warga negara. Namun Tjahjo mengingatkan Ahok soal sumpah jabatannya saat dilantik sebagai Gubernur, yakni menaati seluruh Undang-Undang.

(Baca: Tak Ingin Cuti Kampanye, Ahok Akan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

"Sudah disumpah dalam jabatannya waktu pelantikan adalah melaksanakan keputusan Undang-Undang. Itu bentuk sumpah kepala daerah hukumnya wajib untuk melaksanakan amanah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Mendagri pun menilai etika Ahok bisa dipertanyakan karena tak konsisten menjalankan Undang-Undang. Ia menilai saat ini sudah ada sejumlah pihak yang mempertanyakan etika Ahok karena mengajukan judicial review itu.

"Sebagai Gubernur, kepala daerah kalo ada yang mengatakan kurang pas atau etikanya bagaimana, ya itu terserah," kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, Ahok tak perlu khawatir tak bisa mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ia meyakini pelaksana tugas yang ditunjuk sebagai pengganti Ahok bisa mengawal pembahasan APBD dengan baik.

"APBD bisa dikawal Plt, tapi kalo Ahok sebagai Gubernur mau ikut mengawal boleh saja. Namun dalam kapasitasnya tadi saat dia mendaftar dia harus cuti," ucap Politisi PDI-P ini.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan. (Baca: Ahok Terpaksa Cuti untuk Kampanye jika Gagal "Judicial Review" UU Pilkada)

Ahok sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.

"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak, boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.

Kompas TV Manuver Ahok Timbulkan Kekecewaan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com