Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati

Kompas.com - 29/07/2016, 05:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati empat terpidana dari 14 narapidana hukuman mati yang direncanakan sebelumnya. Eksekusi mati dilakukan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Salah satu napi yang dieksekusi yakni Humprey Ejike, warga negara Nigeria. Dilihat dari catatan kejahatannya, Humprey adalah seorang bandar narkoba yang tak pernah kapok. 

Meski sudah berada di balik jeruji besi, dia masih mampu mengendalikan peredaran narkoba hingga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Awal perjalanan kejahatannya, saat ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin.

(Baca: Untuk Sementara, Terpidana yang Dieksekusi Mati Hanya 4 Orang)

Penangkapan terhadap Ejike dilakukan di salah satu restoran di Depok, tidak tanggung-tanggung nilai heroin yang dimilikinya itu, mencapai Rp 8 miliar.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Aksi solidaritas yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyalakan 1000 lilin saat aksi damai di Depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016). Aksi damai tersebut meminta agar pemerintah menghentikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap keempat belas terpidana mati dari berbagai negara.

Meski sudah ditahan, Ejike kembali beraksi mengedarkan barang haram dan ditangkap oleh BNN pada November 2012.

Portal hukumanmati.web.id yang dikelola Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat perjalanan kasus Ejike ini.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Humprey Ejike alias Doctor dengan tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual mengeluarkan, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis heroin. 

(Baca: Usai Dieksekusi, Jenazah Terpidana Mati Akan Dibawa ke Sejumlah Lokasi Ini)

Terdapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering digunakan Ejike sebagai tempat transaksi narkotika, khususnya heroin.

Penyidik menemukan pula lima kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat bruto keseluruhannya 1,7 kilogram. Ejike menyimpan heroin tersebut di dalam kasur "spring bed" di kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual.

Ejike akhirnya diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa dan juga menolak peninjauan kembali yang diajukan pada 2007.

Pada Jumat (29/7/2016) dini hari, Ejike akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menghadapi regu tembak yang melakukan eksekusi mati  LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jenazah Ejike rencananya akan dikremasi di Banyumas, Jawa Tengah.

Kompas TVIni Empat Terpidana yang Dieksekusi Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com