JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, terpidana mati yang akan dieksekusi mati tahap ketiga jumlahnya 14 orang.
Seluruh terpidana mati tersebut sudah diisolasi di Pulau Nusakambangan. "Kalau tidak berubah 14 orang," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
(Baca: Jelang Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, Polisi Sterilisasi Dermaga Cilacap)
Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan notifikasi ke masing-masing kedutaan besar yang warga negaranya masuk daftar eksekusi. Pihak keluarga pun telah diberitahu terkait pelaksanaan eksekusi.
"Saya harap semua pihak bisa memahami ini. Termasuk para pengacara masing-masing terpidana hendaknya bisa membantu meskipun mungkin masih belum sepenuhnya sepaham dengan kita," kata Prasetyo.
(Baca: Ramai-ramai Ajukan Grasi di Menit Terakhir Eksekusi Mati)
Nama-nama yang masuk ke dalam daftar eksekusi mati antara lain Merry Utami (Indonesia), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia), dan Zulfiqar Ali (Pakistan).
Persiapan akhir masih terus dilakukan di Nusakambangan seperti mengirimkan rohaniawan dan pengetatan pengamanan.
Strelisasi
Dari Cilacap dilaporkan, aparat Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, melakukan sterilisasi di sekitar Dermaga Wijayapura di tengah kabar dilaksanakan eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba di Pulau Nusakambangan.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Rabu (27/7/2016) pagi, petugas Polres Cilacap telah memasang portal yang terbuat dari bambu panjang di ujung jalan menuju tempat penyeberangan khusus lembaga pemasyarakatan (lapas) Pulau Nusakambangan.
Dengan adanya portal tersebut, tidak semua kendaraan bisa masuk menuju Dermaga Wijayapura.
Dalam hal ini, area parkir di depan Dermaga Wijayapura hanya untuk mobil pejabat, mobil tamu, dan mobil siaran luar dari sejumlah televisi nasional.
Sementara kendaraan wartawan dan petugas keamanan lainnya parkir di luar area Dermaga Wijayapura.
Selain itu, orang-orang yang tidak berkepentingan dengan persiapan eksekusi hukuman mati dilarang masuk ke area Dermaga Wijayapura.
"Orang-orang yang tidak berkepentingan, dilarang masuk. Kalau mereka merupakan keluarga terpidana, yang boleh masuk hanya keluarga inti dan harus bawa surat izin dari kejaksaan," kata salah seorang polisi yang menjaga portal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.