JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, Bawaslu Pusat meminta penangguhan penahanan tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur.
Tiga komisioner tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan Pengelolaan Anggaran Bawaslu Jawa Timur yang bersumber dari Dana Hibah APBD 2013.
"Apapun yang terjadi, fungsi pengawasan pemilu harus berjalan. Di Jatim ada satu Pilkada di Kota Batu. Kami berharap mereka tidak ditahan," kata Nelson di Bawaslu, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Pada tahun 2017, Provinsi Jawa Timur akan mengadakan pengawasan tahapan Pilkada serentak, khususnya pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Menurut Nelson, dalam rangka pengawasan pilkada, dibutuhkan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui ketiga komisioner tersebut.
Nelson mengatakan, dalam proses penyidikan dan penuntutan tidak dilakukan penahanan atas tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur.
Namun, Nelson melanjutkan, dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jawa Timur pada tanggal 17 Juli 2016, Mejelis Tinggi Hakim menahan tiga komisioner dengan alasan agar tidak menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.
"Anggota Bawaslu Provinsi Jatim tidak mungkin melarikan diri. Kami sendiri dan langsung disampaikan oleh ketua Bawaslu, menjamin mereka bahwa mereka tidak akan melarikan diri," ucap Nelson.
Selain itu, Nelson menilai penghilangan alat bukti tidak mungkin dilakukan karena semua barang bukti telah disita kepolisian. Menurut dia, alasan penahanan tiga komisioner Bawaslu Jatim menjadi kurang proporsional.
Untuk diketahui, tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur yakni Suryanto, Sri Sugeng Pujiatmiko, dan Adreas Pardede, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyimpangan Pengelolaan Anggaran Bawaslu Jawa Timur yang bersumber dari Dana Hibah APBD 2013.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka pada Mei 2015.