JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Hanura menolak jika ambang batas parlemen (parliament threshold) dinaikan. Hanura menganggap aturan ambang batas saat ini sudah ideal.
Menurut Sekretaris Fraksi Hanura di DPR Dadang Rusdiana, kalau pun ambang batas parlemen ingin dinaikkan, maka perlu adanya kajian akademis yang mendalam.
“PT yang sekarang menurut saya masih cukup. Sepuluh partai (di DPR) seperti sekarang cukup merepresentasikan konfigurasi sosial politik yang ada,” kata Dadang melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2016).
Menurut Dadang, jika memang ingin memperbaiki sistem demokrasi yang ada, sebaiknya revisi UU Pemilu lebih difokuskan terhadap penguatan sistem pemilu.
(baca: Ketua DPR Ingin Jumlah Partai di Parlemen Tidak Terlalu Banyak)
Salah satu hal yang dapat dilakukan, yaitu mengkaji ulang sistem proporsional terbuka yang saat ini dipakai.
“Kalau pun mau sistem proporsional terbuka dengan penyempurnaan, misalnya diatur mekanisme rekruitmen internal yang dilakukan oleh partai secara ketat namun transparan,” kata dia.
Masalah ambang batas selalu menjadi polemik ketika UU Pemilu direvisi. Partai besar ingin agar jumlah partai di parlemen dikurangi dengan cara menaikan ambang batas parlemen.
Partai Golkar mendukung jika batas ambang parlemen dinaikkan dari angka saat ini 3,5 persen menjadi 7 persen hingga 10 persen.
Sebelumnya Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR untuk segera dibahas.
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen awalnya ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.
Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR.
(baca: MK: Ambang Batas Parlemen Tak Berlaku Nasional)
MK menilai ambang batas sebesar 3,5 persen bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum, yaitu memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.