Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Diharapkan Dapat Telusuri Transaksi Ilegal dalam Pilkada

Kompas.com - 21/07/2016, 23:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai perlunya penguatan eksistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menilai penguatan tersebut harus ditambah dengan kemampuan pengusutan dan pengkajian perkara oleh Bawaslu. Bawaslu juga diharapkan bisa memiliki akses ke lembaga lain soal aliran uang dan transaksi ilegal dalam tahapan pilkada.

Untuk itu, menurut Titi, penguatan kewenangan Bawaslu harus diikuti dengan pembenahan kompetensi dan sumber daya.

"Seberapa besar aksesnya terhadap data perbankan dan transaksi keuangan. Seberapa mampu melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan, seperti pendidikan, penyuluhan, ataupun penyitaan. Tidak kalah penting seberapa banyak staf dan dana yang tersedia," kata Titi dalam seminar di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Titi mencontohkan, KPU India boleh menyita uang tunai lebih dari 1.000 dollar AS yang dipegang seorang calon tanpa alasan jelas selama masa kampanye.

Walau Bawaslu belum memiliki pengaturan seperti itu, Titi menilai keberadaan pasal 146 UU Pilkada bisa dioptimalkan. Di dalam pasal itu menyebutkan wewenang Polri dalam menangani perkara pidana pemilu.

Pasal 146 ayat 1 menyebutkan, penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dalam melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan yang diterima Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.

Selain itu, Pasal 146 ayat 2 menyebut penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 1 dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Menurut Titi, sanksi pidana tidak akan pernah memberikan efek jera pada para pelaku. Efek jera baru terjadi jika calon terkait digugurkan bila melakukan pelanggaran pemilu.

"Peserta pemilihan, calon, dan tim kampanye akan jera kalau hukum secara tegas bisa mengeliminir mereka dari proses kompetisi dan melarang mereka mengusung calon di pemilu berikutnya," ucap Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com