JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai perlunya penguatan eksistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia menilai penguatan tersebut harus ditambah dengan kemampuan pengusutan dan pengkajian perkara oleh Bawaslu. Bawaslu juga diharapkan bisa memiliki akses ke lembaga lain soal aliran uang dan transaksi ilegal dalam tahapan pilkada.
Untuk itu, menurut Titi, penguatan kewenangan Bawaslu harus diikuti dengan pembenahan kompetensi dan sumber daya.
"Seberapa besar aksesnya terhadap data perbankan dan transaksi keuangan. Seberapa mampu melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan, seperti pendidikan, penyuluhan, ataupun penyitaan. Tidak kalah penting seberapa banyak staf dan dana yang tersedia," kata Titi dalam seminar di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Titi mencontohkan, KPU India boleh menyita uang tunai lebih dari 1.000 dollar AS yang dipegang seorang calon tanpa alasan jelas selama masa kampanye.
Walau Bawaslu belum memiliki pengaturan seperti itu, Titi menilai keberadaan pasal 146 UU Pilkada bisa dioptimalkan. Di dalam pasal itu menyebutkan wewenang Polri dalam menangani perkara pidana pemilu.
Pasal 146 ayat 1 menyebutkan, penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dalam melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan yang diterima Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.
Selain itu, Pasal 146 ayat 2 menyebut penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 1 dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Menurut Titi, sanksi pidana tidak akan pernah memberikan efek jera pada para pelaku. Efek jera baru terjadi jika calon terkait digugurkan bila melakukan pelanggaran pemilu.
"Peserta pemilihan, calon, dan tim kampanye akan jera kalau hukum secara tegas bisa mengeliminir mereka dari proses kompetisi dan melarang mereka mengusung calon di pemilu berikutnya," ucap Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.