JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mengatakan, pemberian parsel atau bingkisan sudah menjadi tradisi di masyarakat.
Namun, kata Hasto, tradisi baik tersebut bisa disalahgunakan. Terutama jika dikaitkan dengan konteks pemberian hadiah kepada pejabat negara. Para pejabat negara, kata Hasto, seharusnya menaati bahwa pemberian parsel tergolong gratifikasi.
(Baca: Ketua DPR Imbau Anggota Dewan Jangan Terima Parsel untuk Hindari Fitnah)
"Para pejabat di negeri ini harus memberikan komitmen bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah mengeluarkan edaran bahwa itu masuk gratifikasi, sebaiknya tidak dilakukan," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (2/7/2016).
Hasto mengakui pemberian parsel kerap dimaksudkan untuk menyenangkan hati relasi atau atasan. Tapi, pejabat negara harus jadi teladan publik yang juga mesti menaati apa yang sudah ditentukan lembaga berwenang.
"Misalnya memberikan parsel yang harganya berlebihan. Bermaksud untuk menyenangkan atasannya tapi harus kita cermati bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengaku tak mengetahui perihal pemberian parsel kepada dirinya. Ia mendengar informasi menerima kiriman parsel dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya sama sekali tidak tahu menahu soal adanya parsel itu yang kabarnya ditujukan ke saya,” kata Karding di Jakarta, Jumat (7/7/2016).
Hal itu disampaikan Karding ketika diminta tanggapan soal foto yang beredar di media sosial soal parsel Lebaran yang ditujukan kepadanya.
(Baca: Wali Kota: Kalau Terima Parsel di Rumah, Lapor Inspektorat)
Parsel itu dilengkapi surat dengan kop BPK. Karding mengaku menerima informasi dari para wartawan terkait foto parsel tersebut. Jika benar, ia mengucapkan terima kasih, tetapi tidak bisa diterima parsel tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih. Tapi sesuai dengan aturan maka saya tidak bisa menerima pemberian parsel dari pihak mananpun. Saya pejabat publik sehingga wajib hukumnya menghindari pemberian-pemberian parsel seperti itu,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.