JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap distributor vaksin palsu berinisial R di Jakarta Timur.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, R merupakan anggota jaringan untuk produsen yang di Semarang.
"Sehingga hari ini ada 16 tersangka yang kami amankan," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Beberapa jam sebelum menangkap R, penyidik menangkap dua tersangka berinisial M dan T yang juga berperan sebagai distributor di Semarang.
Agung mengatakan, 16 tersangka itu berasal dari empat jaringan produsen.
Tujuh tersangka di antaranya merupakan produsen, yakni pasangan suami istri di Bekasi berinisial H dan R; produsen dari Tangerang berinisial P dan S; produsen dari Subang N dan S, serta produsen dari Bekasi Timur berinisial HS.
Sementara, sisanya merupakan distributor dan pencetak label.
"Perannya ada yang men-support kumpulkan botol kosong bekas vaksin, ada yang membuatkan label dan kemasan, ada yang memasukkan ke kemasan dan mendistribusikan ke klinik yang memesan," kata Agung.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kasus untuk melihat adanya tersangka lain yang terjerat dalam kasus ini.
Agung mengatakan, pihaknya juga melibatkan Polda dan Polres untuk membantu penanganan kasus ini.
Wilayah penyebaran vaksin palsu ini tak hanya di Jakarta, tetapi juga Jawa Barat, Semarang, dan Medan.
"Target kami me-nol-kan vaksin palsu di lapangan," kata Agung.