JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia tidak akan menanggapi protes pemerintah China terkait klaim atas perairan Natuna yang dianggap wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.
Pasalnya, pemerintah China tidak menyampaikan protes tersebut secara langsung kepada pemerintah Indonesia.
"Kami belum pernah terima nota protes secara tertulis," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, Jumat (24/6/2016).
Arrmanatha mengatakan, sebelumnya pemerintah Indonesia sudah meminta klarifikasi kepada Pemerintah China terkait klaim mereka itu. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan.
"Kami telah meminta klarifikasi apa yang mereka maksud secara tertulis pada bulan Maret. Sampai sekarang belum ada tanggapan," kata dia.
(Baca: Jokowi Akan ke Natuna untuk Tegaskan Kedaulatan NKRI)
Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), disebutkan bahwa negara Indonesia memiliki hak berdaulat atas laut teritorial dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).
Karena itu, menurut Arrmanatha, klaim pemerintah China perlu dipertanyakan kembali. Pasalnya, dalam UNCLOS tidak menyebut bahwa perairan Natuna merupakan wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.
"Kami tidak mengerti apa yang mereka maksud. Apa yang mereka maksud tidak ada di UNCLOS, tidak ada terminologi itu," kata Dia.
(baca: Hikmahanto: Jangan Sampai SDA Indonesia di Natuna Diklaim China)
Arrmanatha menegaskan, pemerintah Indonesia dalam mempertahankan perairan Natuna sudah berdasarkan hukum yang berlaku.
"Yang dilakukan Indonesia adalah penegakan hukum di perairan Indonesia dan itu sesuai aturan hukum Indonesia dan berlaku di internasional," tegas dia.
Sebelumnya, pemerintah China melayangkan protes kepada Indonesia pasca penangkapan kapal berbendera China, Han Tan Cou 19038, oleh TNI Angkatan Laut (AL).
(baca: Kapal China Sering Terobos Batas, Pangkalan Militer di Natuna Diharapkan Segera Selesai)
Dalam protes yang dimuat kantor berita Perancis AFP, Jubir Kemenlu China mengatakan, perairan Natuna termasuk wilayah penangkapan ikan tradisional mereka sehingga penangkapan tersebut melanggar hak.
Sementara itu, seperti dikutip dari kantor berita Xinhua, China menyebut bahwa status Natuna masih belum jelas karena diklaim oleh China dan Indonesia.