Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Nazaruddin yang Dirampas untuk Negara Diperkirakan Mencapai Rp 550 Miliar

Kompas.com - 15/06/2016, 20:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan sebagian harta milik mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, dirampas untuk negara.

Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo memperkirakan, harta yang dirampas untuk negara jumlahnya sekitar Rp 550 miliar.

Sementara, yang dikembalikan kepada Nazaruddin berkisar Rp 50 miliar dari total tuntutan sebesar Rp 600 miliar.

"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Tapi perhitungan secara kasar sekitar itu (Rp 550 miliar)," ujar Kresno, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Kresno, jumlah harta yang disita untuk negara akan dihitung oleh Satgas Barang Bukti KPK.

Nantinya, proses eksekusi harta yang dirampas untuk negara akan dihitung secara rinci.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Beberapa harta milik Nazaruddin  yang diputuskan untuk dikembalikan yaitu, aset berupa sebidang tanah perkebunan kelapa sawit milik PT Panahatan di Bengkalis, Riau; sertifikat tanah dan rumah di Pejaten Barat; satu unit rumah di Alam Sutra, dan satu unit ruangan di Apartemen Taman Rasuna.

Selain itu, terdapat polis asuransi dan rekening Mandiri atas nama istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Kemudian, sebuah jam tangan yang diminta untuk dikembalikan saat Nazaruddin membacakan nota pembelaan.

Menurut Hakim, beberapa harta tersebut beralasan secara hukum untuk dikembalikan.

Misalnya, beberapa harta tersebut sebenarnya dimiliki oleh orang lain, dan yang lainnya didapatkan sebelum Nazaruddin menjadi anggota DPR.

Sementara itu, sebagian besar harta yang dirampas untuk negara merupakan aset dalam bentuk saham.

Salah satunya, Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekira tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Kompas TV Sidang Vonis Nazaruddin Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com