Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Penyelidikan KPK, Panja Sumber Waras Beberkan 5 Kejanggalan

Kompas.com - 14/06/2016, 21:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani memaparkan hasil kajian Panitia Kerja (Panja) Sumber Waras dalam rapat kerja Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6/2016).

Terdapat lima poin yang jadi kesimpulan sementara Panja Sumber Waras. Poin-poin yang juga temuan kejanggalan ini dipaparkan Arsul di depan lima pimpinan KPK yang hadir. Poin pertama, terkait kajian pengadaan tanah.

Dalam pemaparannya, Arsul menuturkan jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, seharusnya kajian dibuat sebelum penganggaran atau sebelum Peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disetujui.

"Namun, dari penjelasan dan keterangan yang kami dapatkan, kajiannya dibuat setelah Perda APBD disetujui. Jadi ini mengesankan bahwa kajian itu dibuat hanya untuk formalitas," kata Arsul di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

(Baca: KPK Tidak Temukan Korupsi Pembelian Lahan Sumber Waras)

Simpulan kedua, papar Arsul, kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) 2014 baru ditandatangani pimpinan DPRD dan PLT Gubernur DKI Jakarta setelah Raperda APBD 2014, 13 Agustus 2014.

"Padahal di situ, KUPA nya tanggal 14 Juli," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ketiga, Surat Keputusan pembelian tanah tertanggal 8 Agustus 2014, namun keterangan yang masuk ke DPR ditanda tangani pada 30 November 2014.

"Jadi ini juga menyisakan pertanyaan, apakah dokumen ini hanya untuk formalitas memenuhi persyaratan?" tanya dia.

Lalu keempat, berkaitan dengan keharusan adanya konsultasi publik yang dalam surat keputuan digelar pada 8 Desember 2014, namun realisasinya baru dilaksanakan 15 Desember 2014.

Adapun simpulan terakhir, adalah Surat Keputusan penetapan lokasi oleh Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan tanggal 19 Desember 2014. Dua hari setelah ditandatanganinya akta pelepasan hak pada 17 Desember 2014.

Arsul menuturkan, Komisi III sementara ini melihat terdapat enam tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan yang belum sesuai dengan perundang-undangan.

Peraturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(Baca: Ini Kronologi Pembelian Lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI)

Enam tahapan yang dianggap belum sesuai peraturan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penerahan hasil pengadaan tanah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com