Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dari Dulu DPR Memang Enggak Ikhlas Ada Calon Perseorangan..."

Kompas.com - 09/06/2016, 10:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sengaja mempersulit bakal calon perseorangan untuk lolos menjadi calon kepala daerah. Hal itu terlihat dari rentetan hasil revisi UU Pilkada.

Penilaian itu disampaikan anggota kelompok relawan "Teman Ahok", I Gusti Putu Artha, dan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, dalam diskusi Satu Meja di Kompas TV, Rabu (8/6/2016) malam.

"Bicara jegal-menjegal calon perseorangan, memang dari dulu DPR enggak ikhlas ada calon perseorangan, dari delapan tahun lalu," kata Putu.

Hal itu disampaikan Putu dan Titi menyikapi aturan baru soal verifikasi faktual dukungan hasil revisi UU Pilkada.

(Baca: Militan dan Siap Strategi Bertarung, Teman Ahok Tak Takut Aturan Diperberat)

KPU diberi waktu verifikasi faktual selama 14 hari terhadap dokumen dukungan calon perseorangan.

Jika pendukung calon tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

Dalam aturan sebelum revisi, pendukung calon yang tidak dapat ditemui petugas diberi waktu hadir di kantor PPS selama proses verifikasi faktual berlangsung.

Putu mempertanyakan logika menggugurkan dukungan dalam aturan tersebut. Pasalnya, waktu yang diberikan untuk proses verifikasi faktual selama 14 hari, lalu mengapa dibatasi hanya tiga hari?

"Tetapi, kami berterima kasih, ini akan meningkatkan adrenalin politik, ini akan memperkuat barisan kami. Insya Allah Ahok akan lolos (verifikasi)," kata mantan Komisioner KPU itu.

Syarat dukungan

Selain itu, menurut Putu, sikap DPR yang tidak ingin ada calon perseorangan terlihat dari syarat dukungan yang harus diperoleh para bakal calon.

Putu menyinggung proses revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR bersama pemerintah. Calon perseorangan diakomodasi di seluruh Indonesia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2007 silam.

Saat itu, berkaca pilkada di Aceh yang memperbolehkan calon perseorangan, Lalu Ranggalawe menguji materi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ke MK.

(Baca: Kekhawatiran Ahok akan Verifikasi KTP yang Gunakan Metode Sensus)

Harapannya, calon perseorangan di daerah selain Aceh juga bisa ikut pilkada. MK kemudian mengabulkan dan UU No 32/2004 harus direvisi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com