Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke Anggap RUU PKS Komprehensif untuk Atasi Kekerasan Seksual

Kompas.com - 07/06/2016, 05:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialist terkait kekerasan seksual," kata Rieke di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Rieke mengapresiasi upaya pemerintah yang mengeluarkan Perppu yang merupakan upaya perbaikan terhadap substansi UU Perlindungan Anak.

Namun menurut dia, fakta di lapangan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak, bahkan tidak hanya terjadi terhadap perempuan.

"Dengan demikian dibutuhkan suatu UU yang dapat mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas, penanganan yang lebih komprehensif baik bagi korban, maupun pelaku, termasuk bagi keluarga," ujarnya.

Selain UU PKS, Rieke juga mengapresiasi revisi UU Aparatur Sipil Negara masuk dalam program prioritas.

Menurut Rieke, revisi RUU Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sangat penting karena memuat ketentuan baru tentang Aparat Sipil Negara yang sifatnya mengubah ketentuan lama.

Namun dia mengatakan, UU ASN yang lama tidak mengatur tentang ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke peraturan yang baru.

"Akibat hal tersebut terjadi terindikasi tiadanya pengaturan yang jelas dan tegas terhadap Aparat Sipil Negara yang berstatus kontrak dan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun," ujarnya.

Hal itu menurut dia menyebabkan proses perekrutan yang sekarang sedang dilakukan pun tanpa ada kejelasan payung hukum, termasuk hak untuk memperoleh 5 jaminan sosial bagi Aparat Sipil Negara sesuai perintah UU SJSN dan BPJS.

Rieke mengatakan, Menkumham menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan ASN namun hal itu terwujud jika DPR menghendaki ada perubahan Pemerintah menerima usulan tersebut.

"Dengan demikian dua RUU di atas diterima dan telah disepakati menjadi Proleganas Priotitas 2016 bersama dengan delapan RUU lainnya yang telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo dan Menkumham Yasona H. Laoly," ujarnya.

Dia menjelaskan langkah selanjutnya adalah Rapat Bamus atau rapat pimpinan pengganti Bamus menjadwalkan Paripurna dengan agenda menyepakati perubahan dan tambahan Prolegnas Prioritas 2016.

Menurut dia, Rapat Paripurna DPR untuk mengambil kesepakatan terhadap perubahan dan tambahan Prolegnas Prioritas 2016.

"Setelah itu diputuskan di Bamus atau rapat pimpinan pengganti Bamus apakah RUU tersebut dibahas di Komisi, Baleg, atau Pansus (gabungan komisi)," kata Rieke.

(Imam Budilaksono/ant)

Kompas TV DPR Lanjut "Godok" Perppu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Nasional
Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

Nasional
KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Nasional
Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com