Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dihukum Enam Tahun Saja SDA Kecewa, Apalagi 10 Tahun"

Kompas.com - 02/06/2016, 21:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan yang juga pengacara, Humphrey Djemat, mengaku sangat prihatin atas kondisi mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Permohonan banding yang diajukan Suryadharma ditolak. Sebaliknya, hukuman mantan Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Saat dihukum enam tahun saja di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dari tuntutan jaksa selama 11 tahun, beliau sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul. Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi 10 tahun," kata Humphrey saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).

Meski sesama politisi PPP, Humphrey mengatakan, dirinya sudah dua bukan terakhir tidak menjadi pengacara Suryadharma.

Hal itu disebabkan, Suryadharma telah menunjuk pengacara lain untuk membelanya.

"Selain itu, saya sebagai advokat tidak bisa menjanjikan bahwa hukuman Pak SDA lebih ringan apalagi bebas," ujarnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun.

(Baca: PT DKI Perberat Vonis Suryadharma Jadi 10 Tahun Penjara)

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Suryadharma.

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi Suryadharma, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.

Terhadap hal tersebut, Humprey menyatakan prihatin dengan putusan pengadilan bagi mantan kliennya tersebut.

"Memang pengacara tidak boleh memberi janji bebas, atau menang dalam pengadilan. Meskipun, saya telah mati-matian dalam persidangan tingkat pertama," ucap dia.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.

Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.

Kompas TV Suryadharma Ali Divonis 5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com