Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Denda yang Berhenti Berjam-jam di "Rest Area", Pemerintah Bahayakan Pemudik

Kompas.com - 01/06/2016, 10:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai, pemerintah salah jika menerapkan denda kepada pengendara yang terlalu lama singgah di tempat peristirahatan atau rest area tol selama arus mudik Lebaran 2016 nanti.

Menurut dia, jika diterapkan, kebijakan tersebut justru akan membuat kecelakaan semakin banyak lantaran orang memaksakan diri untuk berkendara dalam kondisi lelah.

"Rencana pungutan bagi setiap pengendara itu bisa dikategorikan menghilangkan keamanan berkendara. Istirahat itu bagian dari keamanan berkendara," kata Nizar dalam pesan singkatnya, Rabu (1/6/2016).

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya tidak diatur sama sekali persoalan denda bagi pemudik yang beristirahat terlalu lama. Jika denda itu diterapkan, maka dapat digolongkan ke dalam pungutan liar.

"Karena dasar hukum pungutan tidak ada, maka saya sarankan itu dibatalkan saja," kata dia.

Ia menambahkan, jika pemerintah ingin mengurangi kemacetan saat arus mudik, ada cara lain yang dapat dilakukan, seperti digratiskannya tol atau membuat sistem tagihan online.

Dengan demikian, kemacetan yang terjadi terutama saat memasuki pintu tol dapat teratasi.

Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji langkah untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalan tol.

(baca: Berhenti Berjam-jam di "Rest Area" Saat Mudik, Bisa Didenda Rp 500.000)

Salah satu langkah yang dikaji yakni dengan memberi denda kepada pengendara yang singgah terlalu lama di rest area.

"Kalau mau istirahat cukup 1 jam sampai 1,5 jam saja. Kalau lebih nanti kena penalti," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto usai rapat koordinasi angkutan Lebaran, Jakarta, Jumat ( 27/5/2016).

Saat ini, kata dia, rencana denda itu masih terus dibahas oleh pemerintah. Meski begitu, pemerintah sudah menyebutkan besaran dendanya, yakni nominal Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Selain menggodok rencana, pemerintah juga sedang memikirkan cara mengantisipasi antrean di pintu tol.

Seperti diketahui, pinto tol merupakan salah satu titik yang rawan kemacetan saat volume kendaraan meningkat.

Kompas TV Jelang Mudik, Jonan: Terpenting Keselamatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com