Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2016, 18:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, kurang tajam.

Perppu itu mengatur tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, di antaranya penerapan hukuman kebiri.

"Kalau dilihat, Perppu itu kurang menukik bagi PAN. Kalau kurang menukik, artinya itu kurang tajam," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto, di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Ia menyoroti ketentuan pemberatan hukuman yang hanya boleh diputuskan oleh aparat penegak hukum polisi, jaksa dan hakim, jika korban mengalami kondisi fisik dan psikis tertentu.

Kondisi itu antara lain mengalami gangguan kejiwaan, trauma hingga meninggal dunia.

"Kalau enggak, berarti enggak ada pemberatan hukuman. Menurut PAN, ketika sudah terjadi kejahatan seksual, pemberatan hukuman bisa dilakukan. Tidak perlu melihat apakah korban trauma atau meninggal. Itu baru pasti akan ada efek jera," ujar Yandri.

Selain itu, Perppu tersebut hanya mengatur hukuman bagi pelaku.

Menurut dia, perppu seharusnya juga mengakomodir hak-hak korban yang terenggut akibat peristiwa yang menimpanya. Hak-hak korban misalnya pemberian rehabilitasi dan kompensasi.

PAN juga berpendapat, Perppu itu seharusnya disertai dengan kebijakan lain seperti pemberantasan narkotika, minuman beralkohol, dan pornografi.

"Kalau tiga unsur ini tak diberantas, mungkin penjara penuh, orang yang dikebiri banyak, yang dihukum berat banyak. Tapi ini enggak menyelesaikan masalah karena akarnya ya tiga unsur tadi," ujar Yandri.

PAN akan menyampaikan pernyataan resmi soal Perppu itu setelah dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang akan digelar 27 hingga 30 Mei 2016 di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com