JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia optimistis perppu ini akan diterima DPR dan bisa disahkan menjadi undang-undang.
"Saya yakin mayoritas anggota DPR akan menerima perppu ini kalaupun ada satu dua koreksi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Penerbitan perppu kebiri diumumkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016) kemarin.
Selain mengatur sanksi kebiri kimiawi, perppu juga mengatur dua hukuman tambahan lain, yakni pengumuman identitas ke publik serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Perppu ini juga memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.
Secara pribadi, Fadli menilai perppu ini sebagai langkah pemerintah merespons harapan masyarakat untuk menambah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang belakangan marak terjadi.
"Ini saya kira sangat diperlukan supaya ada efek jera. Jadi, saya sangat mendukung bahwa perppu ini keluar pada saat seperti sekarang," ujar politisi Partai Gerindra ini.