JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menyampaikan pernyataan kepada kelompok teroris Santoso untuk menyerahkan diri.
Jika tidak, maka akan ditempuh langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, akan ada perbedaan perlakuan hukum kepada kelompok Santoso jika mereka menyerahkan diri.
"Kami mendefinisikan menyerahkan diri sebagai bentuk kooperatif," kata Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dalam proses hukum, kata Boy, menyerahkan diri dapat menjadi catatan hukum bagi hakim ketika yang bersangkutan menjalani proses peradilan.
Penyerahan diri bisa diajukan sebagai bentuk kooperatif dan dapat menjadi penilaian dalam menjatuhkan hukuman.
"Sebaliknya jika tidak menyerahkan diri, langkah-langkah hukum ini akan terus berjalan," kata Boy.
Kepala Polda Sulawesi Selatan Brigjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan, hasil Operasi Tinombala, kembali ditemukan satu jenazah yang diduga anak buah Santoso, Selasa (24/5/2016).
Dalam kontak tembak pada 15 Mei 2016, dua anggota kelompok Santoso tewas.
Dua jenazah tersebut baru bisa dievakuasi dua hari setelahnya, pada 17 Mei 2016. Rudy menambahkan, dengan ditemukannya tiga jenazah, maka buronan yang tersisa berjumlah 22 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.