JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya mengingatkan aparat penegak hukum bertindak bijak dalam mengusut kasus perusakan masjid Ahmadiyah, Senin (23/5/2016) dini hari, di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Utang mengatakan, dalam situasi seperti ini, kepolisian tak bisa sembarangan bertindak agar tak menimbulkan gejolak terhadap kelompok yang pro dan kontra Ahmadiyah.
"Biasanya, dalam kondisi seperti ini, masyarakat mudah tersulut emosinya. Aparat harus benar-benar bijak dalam mengusut kasus ini. Jangan sampai malah timbul gejolak lanjutan ketika kepolisian bertindak," kata Utang saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Utang juga mengingatkan kelompok yang kontra terhadap keberadaan Ahmadiyah untuk tidak menggunakan kekerasan.
"Kalau ada yang tidak sepakat dengan Ahmadiyah, ya jangan menggunakan cara-cara kekerasan. Sampaikan dengan dialog dan baik-baik caranya," lanjut dia.
Masjid Ahmadiyah di Kendal dirusak orang tak dikenal pada Senin dini hari. Menurut informasi pengurus masjid, tidak ada saksi yang melihat tindakan perusakan.
Sebelum perusakan, masjid didatangi lurah dan camat setempat.
Lurah meminta pembangunan masjid dihentikan dengan alasan ditolak warga.
Padahal, masjid tersebut telah mengantongi sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak awal dibangun pada 2003.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, perusakan masjid Ahmadiyah tersebut tengah diproses oleh kepolisian setempat.
Kepolisian akan menindak para pelaku perusakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.