JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai, menilai, kecil kemungkinan ada kelompok teroris yang rela melepaskan sandera tanpa terlebih dahulu dipenuhi keinginannya.
Pembebasan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf, menurut dia, bukan karena pembayaran uang tebusan oleh pemerintah, melainkan oleh pihak lain.
Ia yakin, pemerintah tak mungkin membayar uang tebusan sesuai tuntutan penyandera.
(Baca: Keluarga WNI yang Disandera Alami Trauma)
Hal itu melanggar konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur bahwa negara tidak boleh membayar tebusan atau menukan sandera dengan narapidana.
Pemerintah Indonesia tak mungkin melanggar ketentuan tersebut. Oleh karena itu, menurut Ansyaad, jika memang pembebasan karena ada pembayaran tebusan, hal itu pasti tidak dilakukan negara.
"Tapi pihak keluarga, swasta atau manapun. Itu saja. Kalau negara, kita menyalahi konvensi PBB dan negara kita kalah dong dari teroris," ujar Ansyaad, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6/2016).
(FOTO: WNI yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf Dibebaskan)
Ansyaad mengatakan, hal seperti ini tak perlu dipersoalkan karena penyelamatan sandera bisa dilakukan dengan berbagai cara dan oleh semua pihak, baik negara, maupun pihak lain.
"Karena to save the life, cara apa pun, berapapun biayanya, ya itu harus ditempuh. Demi menyelamatkan, itu saja," ujar dia.