Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono Setelah Buron Selama 13 Tahun

Kompas.com - 22/04/2016, 05:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Samadikun Hartono terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI yang menjadi buronan selama 13 tahun akhirnya dipulangkan ke tanah air setelah otoritas China menangkapnya di Shanghai.

Bagaimana kronologi penangkapan buronan yang merugikan negara Rp 169,4 miliar tersebut?

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, Samadikun ditangkap otoritas Tiongkok setelah BIN memberikan informasi keberadaannya. Tanggal 14 April 2016, otoritas Tiongkok menangkap Samadikun di Shanghai.

"Tanggal 14 April yang bersangkutan atau yang saya singkat SH ini ditangkap aparat penegak hukum China di Shanghai, setelah BIN memberikan tempat keberadaan SH," kata Sutiyoso dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.

Sutiyoso mengatakan, ia mengetahui penangkapan itu saat dirinya tengah berada di Jerman untuk mempersiapkan kunjungan Presiden Joko Widodo di Eropa.

(Baca: Samadikun Ditangkap Saat Menonton F1 di Shanghai)

Tanggal 19 April, lanjut Sutiyoso, tiga utusan dari pemerintah Tiongkok mengabarinya bahwa batas waktu penahanan Samadikun selama tujuh hari setelah ditangkap di Tiongkok, akan segera berakhir tanggal 21 April.

"Artinya menurut mereka (saat itu) kalau yang bersangkutan tidak bisa kita keluarkan dari China pada waktu itu maka prosedurnya nanti jadi rumit," ujar Sutiyoso.

Akhirnya, Sutiyoso pada saat itu langsung melapor ke Presiden Jokowi yang berada di London, Inggris, mengenai hal ini.

"Nah dari penjelasan mereka saya lapor Presiden di London, lalu menugaskan saya untuk ke Shanghai menyelesaikan ini," ujarnya.

(Baca: Selain Samadikun, Buron Kasus Century Hartawan Aluwi Ikut Dipulangkan)

Sutiyoso kemudian tiba di Shanghai 21 April pukul 02.00 dini hari tadi. Ia kemudian bertemu dengan otoritas Tiongkok dan menyelesaikan proses dan segala sesuatunya agar dapat membawa pulang Samadikun.

"Akhirnya jam 16.00 saya bisa keluar untuk bawa SH kembali ke tanah air ini. Nah setelah sampai sini secara resmi saya serahkan kepada Jaksa Agung sebagai otorita berwenang," ujar dia.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Kompas TV BNN Telusuri Samadikun Sejak Lama

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com