JAKARTA, KOMPAS.com — Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/4/2016). Aguan kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap anggota DPRD DKI terkait reklamasi.
"Diperiksa sebagai saksi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selain Aguan, dalam kasus ini, penyidik juga memanggil Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.
KPK sebelumnya meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Aguan agar tidak bepergian ke luar negeri. Keterangan Aguan dinilai dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Agung Sedayu Group merupakan salah satu dari sembilan perusahaan pengembang properti yang mendapat izin untuk melaksanakan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
(Baca: Kuasa Hukum Sanusi: Pertemuan dengan Bos Agung Sedayu atas Ajakan Taufik)
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.