Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Sutan Bhatoegana Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/04/2016, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Sutan selaku anggota legislatif yang memegang kekuasaan elektoral dinilai telah melukai kepercayaan rakyat dengan melakukan korupsi politik.

Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pertimbangannya banyak. Namun salah satunya, ini merupakan korupsi politik. Dia anggota DPR yang memegang kepercayaan rakyat, menyandang kekuasaan elektoral yang dipercaya rakyat, tapi justru menyalahgunakan kepercayaan itu," ujar Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar kepada Kompas (13/4).

Selain terkait korupsi politik, kata Artidjo, Sutan juga berperan aktif menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Majelis kasasi yang beranggotakan Hakim Agung MS Lumme dan Abdul Latief menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjatuhkan pidana melebihi tuntutan jaksa.

MA juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.

Langgar undang-undang

Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sutan terbukti menerima uang secara tidak langsung senilai 140.000 dollar AS dari Waryono Karno dan 200.000 dollar AS dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini serta bangunan seluas 1.194,38 meter persegi dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT Sam Mitra Mandiri.

Ia bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pengadilan Tipikor menghukum Sutan dengan pidana 10 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara (Kompas, 20/8/2015).

Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015.

Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengatakan, keputusan MA menolak kasasi kliennya dan bahkan memperberat hukuman Sutan menunjukkan situasi hukum yang memprihatinkan.

Ini disebabkan putusan hakim tidak berdasarkan alat bukti serta sejumlah keterangan saksi yang dicabut dalam persidangan.

"Ini bentuk pengadilan sesat. Mereka tuduh Pak Sutan terima gratifikasi Rp 2 miliar, tetapi sampai putusan tidak ada barang buktinya, sedangkan keterangan saksi di persidangan juga dicabut, misalnya keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno," kata Eggi.

Lebih lanjut Eggi mengatakan, dirinya akan berdiskusi dengan Sutan untuk merespons putusan MA tersebut.

Salah satu langkah yang akan ditempuh, tambahnya, adalah mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan dasar antara lain adanya kekhilafan hakim, penetapan hakim yang tidak sistematis, serta sejumlah novum, seperti tidak adanya barang milik Sutan yang disita dan penetapan tersangka sebelum diperiksa sebagai saksi. (ANA/SAN)

Kompas TV Sutan Bhatoegana Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com