Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Kerja di Kapal, Korban Perdagangan Orang Jadi Pemanen Lobak di Korsel

Kompas.com - 18/03/2016, 15:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap jaringan perdagangan orang ke Korea Selatan dengan korban 26 orang.

Pelaku yang bernama Sunata mulanya menjanjikan para korban untuk menjadi anak buah kapal di Jeju Island, Korea Selatan.

"Tapi ternuata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Para korban dipekerjakan jadi pemanen sayur lobak, peternakan kuda, tukang bangunan, dan tambak," ujar Kepala Subdirekrorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana di kantornya, Jumat (18/3/2016).

Sunata merekrut 26 orang itu dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji 80 ribu hingga 100 ribu won per hari.

Salah satu syarat yang harus mereka penuhi yaitu membayar uang keberangkatan sebesar Rp 60 juta hingga Rp 115 juta per orang.

"Mereka menggunakan visa turis. Jalurnya Jakarta-Hongkong-Jeju Island," kata Umar.

Setibanya di Korsel, korban dijemput oleh warga negara Korea bernama Lim dan dibawa ke hotel di sekitar Jeju.

Dalam tiga pekan, para korban tidak langsung diberi pekerjaan. Mereka malah terus diajak berpindah-pindah hotel hingga tiga kali.

Setelah itu, Lim menempatkan mereka di tempat terpisah untuk menjadi pemanen, peternak, dan tukang bangunan dengan upah 110 won perhari.

"Tapi dipotong lagi 30 won jadi korban hanya mendapat 80 won," kata Umar.

Pada 12 Februari 2016, para korban diamankan pihak Imigrasi Jeju dan ditahan di kantor imigrasi selama empat hari akibat tidak dapat menunjukkam paspor dan visa.

Setelah itu, korban dipulangkan ke Indonesia dan dijemput oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di bandara.

Selanjutnya ke-26 korban masih diamankan di Rumah Perlindungan Trauma Center Kementerian Sosial untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka Sunata diancam Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com