Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kericuhan di DPD Diduga karena Gaji dan Fasilitas Pimpinan

Kompas.com - 18/03/2016, 12:47 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti menduga, kericuhan yang terjadi di DPD disebabkan persoalan fasilitas dan gaji.

Pasalnya, kata Bivitri, fasilitas dan gaji yang diterima oleh pimpinan DPD jauh berbeda dengan anggota biasa.

"Misalnya soal gaji. Itu berbeda dengan anggota biasa. Dari fasilitas, jenis mobil dan pelat nomeor juga berbeda antara pimpinan dan anggota. Saya menduganya ke situ," ujar Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/3/2016).

Hal itu disampaikam Bivitri dalam menyikapi kericuhan dalam Rapat Paripurna DPD, Kamis (17/3/2016). Saat itu, para anggota meminta pimpinan DPD yang memimpin rapat menandatangani draf tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan.

Namun, dua pimpinan DPD, Irman Gusman dan Farouk Muhammad, menolak menandatangani tata tertib (tatib). (Baca: Kronologi Digoyangnya Kursi Pimpinan yang Buat Rapat DPD Ricuh)

Bivitri mengatakan, dugaannya muncul karena kericuhan itu adalah satu hal yang aneh. Dari sisi fungsi, wewenang dan kinerja, kedudukan antara anggota dan pimpinan DPD itu sama.

Pimpinan DPD hanya berfungsi layaknya koordinator. Namun, kenyataannya, jabatan tersebut seakan ditinggikan.

Selain itu, menurut Bivitri, lamanya masa jabatan tidak akan membawa pengaruh signifikan terhadap kinerja DPD itu sendiri. (Baca: AM Fatwa: Sah Saja kalau Ada Ambisi Jatuhkan Irman Gusman)

Selama dua tahun terakhir, kinerja DPD dianggap tidak terlalu baik. Tidak ada terobosan berupa RUU dan komentar politik yang dihasilkan.

"Seharusnya mereka fokus pada perbaikan kinerja, bukan malah meributkan soal masa jabatan pimpinan. Itu tidak penting sama sekali," ujarnya.

(Baca: Rebutan Kursi Pimpinan Tanpa Kerja Nyata, DPD Dinilai Layak Dibubarkan)

Daftar tatib yang diajukan ke pimpinan tersebut merupakan hasil Rapat Paripurna DPD pada 15 Januari 2016. Lewat voting, para peserta rapat memutuskan untuk memperpendek masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Saat itu, dari 63 anggota DPD yang hadir saat voting, sebanyak 44 orang setuju bahwa masa jabatan pimpinan DPD dipangkas.

Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap selama lima tahun. Sementara itu, dua anggota memilih abstain. (Baca: Irman Gusman Anggap Pemangkasan Masa Jabatannya Bertentangan dengan UU)

Masa jabatan yang dipersingkat dianggap membuat kontrol terhadap kinerja pimpinan alat kelengkapan dan pimpinan DPD menjadi lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com