Permintaan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Mendagri pada Minggu (13/3/2016) kemarin, pasca-penangkapan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 6 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Doddy Riyadmadji, Senin (14/3/2016).
Pasal tersebut mengatur, "Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah".
Kementerian Dalam Negeri juga akan memberikan sanksi sesuai status hukum yang bersangkutan.
Sesuai dengan Pasal 78 ayat 2 huruf f UU No 23 tahun 2014, selain terancam pidana, pejabat daerah yang terbukti menggunakan narkotika akan diberhentikan.
Sebelumnya diberitakan, hasil tes urine milik Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi menunjukkan positif narkoba.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Iswandi Hari, di Kantor BNN Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, Palembang, Senin.
Iswandi juga membenarkan bahwa BNN menggerebek rumah Bupati Ogan Ilir di Jalan Musyawarah Kelurahan Karang Jaya Gandus Palembang, Minggu (13/3/2016) malam, atas koordinasi dengan BNN pusat.
Tes urine dilakukan langsung di tempat kejadian.
Selain itu, BNN juga menangkap 17 orang lainnya. Dari 18 orang itu, lima orang dinyatakan positif narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.