JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil pantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas penyelenggaraan Pilkada 2015, telah terjadi pengabaian hak konstitusional Tenaga Kerja Indonesia.
Pengabaian ini terjadi terhadap TKI di dalam negeri maupun di luar negeri.
Komnas HAM menilai hal tersebut terjadi karena UU Pilkada dan regulasi terkait memiliki kelamahan dari sisi pengaturan domisili.
Ketua tim pemantauan pilkada Komnas HAM, Dianto Bachriadi mengatakan, TKI yang tidak dapat kembali ke daerah asalnya pada pemilihan umum telah kehilangan hak asasinya sebagai warga negara.
"Banyak TKI yang tidak bisa ikut memilih dan namanya dihapus dalam daftar pemilih," ujar Dianto dalam sebuah diskusi "Tinjauan Kritis Pelaksanaan Pilkada dan Revisi UU dalam Perspektif HAM' di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
"Kendala umumnya, mereka tidak bisa pulang ke daerah asal karena masalah ekonomi," kata dia.
Oleh karena itu, Komnas HAM mengusulkan KPU membuat sebuah skema e-vote, agar orang bisa tetap memilih meski tidak harus pulang ke daerah asalnya.
Skema ini penting diwujudkan mengingat banyaknya TKI yang bekerja di luar negeri. Dengan begitu mereka bisa ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
"Berbeda dengan penyelenggaraan Pilpres 2014, pilkada 2015 seakan ingin dipercepat sehingga ada kelompok-kelompok masyarakat yang tercecer dan akhirnya tidak bisa ikut berpartisipasi dalam Pilkada," ucap Dianto.
Lebih lanjut Dianto menjelaskan, hasil temuan Komnas HAM ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan untuk memperkuat hasil inventarisasi dan analisis Komnas HAM dalam pengajuan revisi UU No. 8 tahun 2015 agar memenuhi perspektif hak asasi manusia.
Pada pelaksanaan Pilkada 2015, Komnas HAM telah melakukan pantauan di 17 wilayah, yaitu Sumatera Utara, Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Maluku Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.