JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengadukan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Kejaksaan.
Kontras menganggap Prasetyo mengabaikan tindak lanjut perkara pelanggaran HAM masa lalu.
"Kami temukan Pak Jaksa Agung mengarahkan melalui rekonsiliasi. Dalam konteks ini, melanggar," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma, Jumat (11/3/2016).
Kepada Komisi Kejaksaan, Feri menyampaikan kinerja Kejagung terkait perkara tersebut. Menurut dia, rekonsiliasi bukan langkah terbaik yang semestinya dijadikan jalan keluar.
"Tidak menyidik malah diarahkan ke rekonsiliasi. (Dilaporkan) agar ada rekomendasi menindaklanjuti hingga ke penyidikan," kata Feri.
Saat ini, Kejagung masih memiliki beberapa utang penanganan perkara terkait HAM. Setidaknya, ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang sedang ditangani kejaksaan.
Ketujuh pelanggaran itu terkait kasus Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Wasior, Talangsari, kasus 1965, dan penembakan misterius (petrus).
Kejaksaan Agung mengupayakan penyelesaian kasus-kasus tersebut melalui rekonsiliasi karena alat bukti sulit ditemukan, dan pelaku dianggap sudah tidak ada (meninggal dunia).
Sebelumnya, para keluarga korban pelanggaran HAM menyurati Presiden Joko Widodo dan mendesak agar perkara ini dituntaskan.
Mereka menginginkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc agar proses pengungkapan kebenaran berjalan sesuai dengan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.