Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Pertanyakan Latar Belakang Penggugat Deponir

Kompas.com - 10/03/2016, 19:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyebut dua hal menarik di dalam peristiwa LSM yang menguji keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mendeponir perkaranya melalui jalur praperadilan.

Pertama, menurut Bambang, mestinya publik menelisik lebih jauh siapa penggugat putusan Jaksa Agung itu. Apakah mereka dikendalikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan sebagainya.

"Lacak saja latar belakang mereka. Kalau tahu latar belakangnya, pasti tahulah kepentingan mana yang sedang bekerja," ujar Bambang usai mengisi acara seminar di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Bambang enggan menjelaskan lebih jauh soal pernyataannya tersebut.

"Saya sebenarnya enggak mau bicara kasus. Saya sudah serahkan ke lawyer," ujar dia.

Hal kedua, Bambang merasa gugatan itu tidak substansial. Sebab, Undang-Undang tentang Kejaksaan sudah terang benderang disebutkan deponir bukan tugas atau wewenang yang bisa diuji sah atau tidaknya.

Deponir adalah hak prerogatif Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi.

"Jadi ini bukan soal substansinya. Tapi cuma kegaduhannya saja," ujar Bambang.

Meski demikian, Bambang mengaku tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Bambang tetap menghormatinya.

"Pada dasarnya kita harus menghormti orang pada posisi tidak setuju. Tetap harus dihormati ya karena kita juga perlu orang-orang seperti itu. Tapi juga kalau ini diterus-teruskan, basis argumennya masih banyak dipertanyakan," ujar Bambang.

Sebelumnya, putusan Prasetyo mendeponir kasus eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham dan Bambang digugat melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pukul 12.50 WIB.

Tak tanggung-tanggung, tiga gugatan sekaligus didaftarkan oleh dua pemohon. Pemohon pertama, yakni lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang.

Permohonan praperadilan ini teregister dengan Nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

"Termohonnya adalah Jaksa Agung. Pemohon menggugat keputusan Jaksa Agung yang mendeponir perkara AS dan BW," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Senin malam.

Permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi. Permohonan kedua dan ketiga masing-masing teregister dengan nomor 36/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL dan 37/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. Hanya saja, dia memisahkan permohonan praperadilan antara Abraham dengan Bambang.

"Jadi Junaidi menggugat deponir AS sendiri, BW sendiri. Jadinya dua permohonan," ujar Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com